Perhitungan Iuran Jamsostek perlu di ketahui oleh pengusaha, pekerja, dan calon pekerja. Tujuan pemahaman ini , terutama oleh pekerja yang kesibukan kerjanya sering kurang memperhatikan peraturan-peraturan yang menyangkut dirinya adalah untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta Jamsostek.
Transparansi atau keterbukaan tersebut sangat diperlukan untuk menghindari akses akses negative yang mungkin timbul sebagai akibat kekurang pahaman masing-masing pihak. Besarnya iuran program Jamsostek dibagi berdasarkan kelompok Jenis Usaha. Hal ini dikarenakan perbedaan resiko antara satu jenis usaha dengan jenis usaha lainnya.
Setiap tenaga kerja khususnya tenaga kerja Indonesia telah di jamin mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Kita sebagai seorang yang bekerja perlu mengerti berapa besar iuran yang kita bayarkan kepada Jamsostek dan benarkah uang tersebut besarnya sama dengan yang seharusnya dibayarkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Besarnya iuran program Jamsostek pasal (9) ayat (1) adalah sebagai berikut:
A. Jaminan Kecelakaan yang besarnya iuran berdasarkan jenis usaha dimana jenis usaha tersebut seperti tercantum dalam lampiran, adalah sebagai berikut:
a. Kelompok I : 0.24% dari upah sebulan.
b. Kelompok II : 0.54% dari upah sebulan.
c. Kelompok III : 0.89% dari upah sebulan.
d. Kelompok IV : 1.27% dari upah sebulan.
e. Kelompok V : 1.74% dari upah sebulan.
B. Jaminan Hari Tua (JHT) : 3.70% ditanggung oleh pengusaha. Sedangkan 2% oleh pekerja.
C. Jaminan Kematian (JK) : 0.3%
D. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) : 3.00% lajang, sedangkan kalau sudah berkeluarga : 6.00%
Berikut beberapa contoh untuk perhitungan Jamsostek dengan berbagai jenis usaha yang tentunya akan membedakan persentase perhitungan jamsosteknya. Kita mempunyai data karyawan sebagai berikut:
NO NAMA STATUS JENIS USAHA GAJI JABATAN
- UDIN MENIKAH Asuransi 5000000 Manager
- UCOK MENIKAH Industri Elektronik 4000000 Manager
- PRIKITIU LAJANG Pabrik Genteng 2850000 Supervisor
- ERNA LAJANG Perbankan 950000 Formen
- TOMPEL LAJANG Pabrik Asam sulfat 850000 Formen
- WIWI MENIKAH Perusahaan Kereta Api 2800000 Supervisor
- DINI LAJANG Pabrik Biskuit 1750000 Leader
- FRENGKI MENIKAH Pabrik Roti& Kue 785000 Operator
- LATIFAH MENIKAH Perbankan 5000000 Manager
- NURDIN MENIKAH Jasa Pendidikan 4750000 Supervisor Senior
Semua Karyawan di atas diikutsertakan semua program "JAMSOSTEK"
| |||||
Diminta hitunglah Iuran yang perlu disetorkan ke JAMSOSTEK.. !
Berikut Perhitungan Jamsostek
1. Nama : Udin
Jabatan : Manager
Gaji : Rp 5000.000
Perusahaan : Asuransi
Jaminan Kecelakaan : 0.24% x 5,000,000 = Rp 12,000
Jaminan Kematian : 0.30% x 5,000,000= Rp 15,000
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 5,000,000= Rp 185,000
Tanggungan Pekerja : 2% x 5,000,000= Rp 100,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 1,000,000= Rp 60,000
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp 372,000
2. Nama : Ucok
Jabatan : Manager
Gaji : Rp 4000000
Perusahaan : Industri Elektronik
Jaminan kecelakaan : 0.89% x 4,000,000= Rp 35,600
Jaminan Kematian : 0.30% x 4,000,000= Rp 12,000
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 4,000,000= Rp 148,000
Tanggungan Pekerja : 2% x 4,000,000= Rp 80,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 1,000,000= Rp 60,000
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp 335,600
3. Nama : Prikitiu
Jabatan : Supervisor
Gaji : Rp 2850000
Perusahaan : Pabrik Bata merah& Genteng
Jaminan kecelakaan : 1.27% x 2,850,000= Rp 36,195
Jaminan Kematian : 0.30% x 2,850,000= Rp 8,550
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 2,850,000= Rp 105,450
Tanggungan Pekerja : 2% x 2,850,000= Rp 57,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 3% x 2,850,000 = Rp 85,500
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp 292,695
4. Nama : Erna
Jabatan : Formen
Gaji : Rp 950,000
Perusahaan : Perbankan
Jaminan kecelakaan : 0.24% x 950,000 = Rp 2,280
Jaminan Kematian : 0.30% x 950,000 = Rp 2,850
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 950,000= Rp 35,150
Tanggungan Pekerja : 2% x 950,000= Rp 19,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 3% x 950,000= Rp 28,500
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp 87,780
5. Nama : Tompel
Perusahaan : Pabrik Asam Sulfat
Gaji : Rp 850,000
Jabatan : Formen
Jaminan kecelakaan : 0.89% x 850,000= Rp 7,565
Jaminan Kematian : 0.30% x 850,000= Rp 2,550
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 850,000= Rp 31,450
Tanggungan Pekerja : 2% x 850,000= Rp 17,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 3% x 850,000= Rp 25,500
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp 84,065
6. Nama : Wiwi
Jabatan : Supervisor
Gaji : Rp 2,800,000
Perusahaan : Perusahaan Kereta Api
Jaminan kecelakaan : 1.27% x 2,850,000= Rp 35,560
Jaminan Kematian : 0.30% x 2,850,000= Rp 8,400
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 2,850,000= Rp 103,600
Tanggungan Pekerja : 2% x 2,850,000= Rp 56,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 2,850,000= Rp 168,000
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp 371,560
7. Nama : Dini
Jabatan : Leader
Gaji : Rp 1,750,000
Perusahaan : Pabrik Biskuit
Jaminan kecelakaan : 0.89% x 1,750,000= Rp 15,575
Jaminan Kematian : 0.30% x 1,750,000= Rp 5,250
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 1,750000= Rp 64,750
Tanggungan Pekerja : 2% x 1,750,000= Rp 35,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 3% x 1,750,000= Rp 52,500
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp 173,075
8. Nama : Frengki
Jabatan : Operator
Gaji : Rp 785,000
Perusahaan : Pabrik Roti & Kue
Jaminan kecelakaan : 0.89% x 785,000= Rp 6,986.5
Jaminan Kematian : 0.30% x 785,000= Rp 2,355.0
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 785,000= Rp 29,045.0
Tanggungan Pekerja : 2% x 785,000= Rp 15,700.0
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 785,000= Rp 47,100.0
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp 101,186.5
9. Nama : Latifah
Jabatan : Manager
Gaji : Rp 5,000,000
Perusahaan : Perbankan
Jaminan kecelakaan : 0.24% x 5,000,000= Rp 12,000
Jaminan Kematian : 0.30% x 5,000,000= Rp 15,000
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 5,000,000= Rp 185,000
Tanggungan Pekerja : 2% x 5,000,000= Rp 100,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 5,000,000= Rp 300,000
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp 612,000
10. Nama : Nurdin
Jabatan : Supervisor Senior
Gaji : Rp 4,750,000
Perusahaan : Jasa Pendidikan
Jaminan kecelakaan : 0.24% x 4,750,000= Rp 11,400
Jaminan Kematian : 0.30% x 4,750,000= Rp 14,250
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 4,750,000= Rp 175,750
Tanggungan Pekerja : 2% x 4,750,000= Rp 95,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 4,750,000= Rp 285,000
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp 581,400
Demikian cara menghitung Jamsostek sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun bagi anda yang ingin tahu program jamsostek silahkan baca disini atau disini atau disini atau disini. Pertanggal 01 Januari 2014 Jamsostek sudah berubah menjadi BPJS. Kini Walaupun jamsostek sudah tidak ada lagi perhitungan ini bisa membuat kita mengetahui cara perhitungan jamsostek yang pernah ada di indonesia. | |||||
19 comments:
jika karyawan belum full bekerja 1 bulan dan mendapat gaji sesuai dengan perhitungan hari kerja, bagaimana dengan perhitungan Jamsosteknya? apakah dari total gaji yg diterima atau tetap dari gaji pokok?
Terima kasih sebelumnya untuk Unee_f Dasar perhitungan jamsostek adalah gaji selama 1 bulan, biasanya untuk karyawan yang baru belum diikutsertakan dan baru diikutsertakan dalam program jamsostek ketika masa percobaan / trining selesai dilakukan.
berapa ketentuan gaji minimal boleh ikut jamsostek?
Kepada Mulamps terima kasih sudah berkunjung, untuk gaji minimal adalah tak ditentukan berapa besarnya, jika anda seorang karyawan sebuah perusahaan maka iuran akan diperhitungkan dari besarnya gaji pokok/UMR daerah tempat perusahaan anda berlokasi.
mau tanya mas Hadi, untuk perhitungan jamsostek dikenakan pada THP atau gaji pokoknya?
saya mau tanya lagi mas, jika jamsotek 2% ditanggung KARYAWAN dan 3% Ditanggung Perusahaan, Hitungan saya yang mana yang benar (Contoh-1 atau Contoh-2)? dan apakah 3% itu sebagai penghasilan Karyawan?
CONTOH-1: Jamsostek 3% tidak dimasukan sbg penghasilan
Status: TK/0
Mulai Kerja: Januari
PENGHASILAN BRUTO
Gapok: 2.000.000
JKK: 4.800
JKM: 6000
TTL Peng Bruto: 2.010.800
PENGURANG
Biaya Jabatan: 100.540
JHT Karyawan: 40.000
TTL Pengurang: 140.540
TTL Peng Netto Sebulan: 1.870.260
TTL Peng Netto Setahun: 22.443.120
PTKP : 15.840.000
PKP: 6.603.120
PPh21 Setahun: 330.156
PPh21 Sebulan: 27.513
GAJI BERSIH: 1.943.287 (TTL Bruto - Jamsostek 2% - PPh21)
CONTOH-2: Jamsostek 3% dimasukan sbg penghasilan
Status: TK/0
Mulai Kerja: Januari
PENGHASILAN BRUTO
Gapok: 2.000.000
JKK: 4.800
JKM: 6000
Jamsotek 3%: 74.000
TTL Peng Bruto: 2.084.800
PENGURANG
Biaya Jabatan: 104.240
JHT Karyawan: 40.000
TTL Pengurang: 144.240
TTL Peng Netto Sebulan: 1.940.560
TTL Peng Netto Setahun: 23.286.720
PTKP : 15.840.000
PKP: 7.446.720
PPh21 Setahun: 372.336
PPh21 Sebulan: 31.028
GAJI BERSIH: 2.013.772 (TTL Bruto - Jamsostek 2% - PPh21)
Terima kasih mohon balasannya.
Reza Fajarsah thanks atas kunjungannya, untuk perhitungan jamsostek dasar nya adalah gaji pokok si pegawai sebulan. bukan THP. Jamsostek tidak di katakan sebagai penghasilan lebih tepatnya adalah tunjangan,jadi disini ada kebijakan perusahaan untuk menentukan Apakan si pegawainya diikutsertakan semua/ tidak atas program jamsostek yang ada.
kalau punya karyawan gaji pokoknya dibawah 500 rb apa masih bisa ikut jamsostek?
Dear pak Hadi, untuk perhitungan iuaran JPK seharusnya mengacu pada Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:
Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000) untuk tenaga kerja lajang
Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000) untuk tenaga kerja berkeluarga
Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 4.725.000,-
Jadi kalau seorang karyawan gajinya lebih dari Rp 4.725.000 Up....dst...tetap batas perhitungan untuk iuran JPK adalah Rp 4.725.000
saya lihat untuk contoh diatas ada yg gajinya Rp 5.000.000 tapi hitungan untuk JPKnya tidak berubah...
Mohon koreksi/pencerahan mengingat aturan pemerintah tersebut membatasi upah max utk iuran JPK
Terima kasih
Yoldi.T
Pagi Pak Hadi saya mau tanya kalau perusahaan (pabrik) mendapat kerja borongan hanya selama 3 bulan apa untuk kepesertaannya bisa hanya JKK & JHT saja tampa JK & JPK ? Tks
Pak Hadi,
Mohon pencerahannya, di penjelasan di atas bapak menyatakan bahwa apabila gaji karyawan per bulan terbagi menjadi : upah pokok + tunjagan tetap maka perhitungan JHT nya dihitung berasarkan upah pokoknya saja. Apakah aturan tersebut tercantum dalam undang-undang? Apa bisa diberi tahu tercantum di undang-undang mana?
Saya sudah mencoba mencari di internet tapi sampai saat ini belum saya temukan. Trims atas penjelasannya
Citra
Mf pak mau tanya,ambil rata2 aja iuran jht saya 150rb/bln stlh dipotong dr gaji pokok sy dg yg dibyr oleh perusahaan.kira2 dlm 25 thn akan dtng brp total saldo jht saya.tlng jwbn dan penjelasan nya,makasih
Selamat siang Pak Hadi,
saya mau tanya, jika perusahaan tempat saya bekerja tidak mengikutkan karyawannya ke jamsostek, meski karyawannya berjumlah diata 200 orang, apakah kita bisa mengklaim agar perusahaan itu bisa membayarkan uang jamsostek ke kita? karena kasus PHK yang tidak semer\stinya. jika demikian, bagaimana cara penghitungannya
saya telah beklerja 4 tahun 8 bulan...
terima kasih atas bantuannya
gajiku 4 juta all in....
Mau tanya Mas Hadi,
Saya lihat perincian iuran jamsostek diatas kan ada:
A. Jaminan Kecelakaan yang besarnya iuran berdasarkan jenis usaha dimana jenis usaha tersebut seperti tercantum dalam lampiran, adalah sebagai berikut:
a. Kelompok I : 0.24% dari upah sebulan.
b. Kelompok II : 0.54% dari upah sebulan.
c. Kelompok III : 0.89% dari upah sebulan.
d. Kelompok IV : 1.27% dari upah sebulan.
e. Kelompok V : 1.74% dari upah sebulan.
B. Jaminan Hari Tua (JHT) : 3.70% ditanggung oleh pengusaha. Sedangkan 2% oleh pekerja.
C. Jaminan Kematian (JK) : 0.3%
D. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) : 3.00% lajang, sedangkan kalau sudah berkeluarga : 6.00%
Nah gimana dengan yang BPJS 4% ditanggung oleh perusahaan dan 0.5% yang ditanggung oleh pekerja itu? Apakah beda juga?
Misalkan Pekerja A berpenghasilan 20juta / bulan, status lajang:
jadi untuk total iuran yang harus dibayarkan ke jamsostek itu apakah seperti dibawah ini:
Jaminan kecelakaan golongan V (1.74%) = 348.000
Jaminan kematian 0.3% = 60.000
Jaminan hari tua perusahaan 3.7% = 740.000
Jaminan hari tua tanggungan pekerja 2% = 400.000
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan lajang 3% = 600.000
BPJS tanggungan perusahaan 4% = 800.000
BPJS tanggungan tenaga kerja 0.5% = 100.000
------------------------------------------------------------------------------------
Total iuran yang harus dibayar sebesar 3.048.000
Apakah perhitungan tersebut sudah benar?
Terima Kasih,
kelompok I II III VI V maksudnya berdasar apa ya ?
Dear Pak Arif,
pengelompokan itu berdasarkan jenis / klasifikasi/bidang usaha nya pak, untuk tiap kelompok masing masing berbeda jumlah persentase iurannya.
salam
Saya bekerja kurang lebih 1.5 tahun dgn gaji 900.000 sudah 11 tahun yang lalu...masih bisakah saya ca8rkan dan jamsostek itu dan bisakah dihitung besarannya..mksh
Saya bekerja kurang lebih 1.5 tahun dgn gaji 900.000 sudah 11 tahun yang lalu...masih bisakah saya ca8rkan dan jamsostek itu dan bisakah dihitung besarannya..mksh
Dear pak Hadi
Kalau gaji pokoknya 1.296.000 sudah 6 tahun kerja gimana ya cara pengitunganya
Post a Comment