Apa saja manfaat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan(JPK) ?
- Pelayanan medis: Rwat-jalan tingkat pertama, rawat-jalan tingkat lanjutan , Rawat -inap, Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan ( Biaya persalinan Rp. 400.000,-per anak), Penunjang Diagnostic, Pelayanan khusus, Gawat-Darurat.
- Pelayanan Khusus untuk penggantian biaya. yang terdiri dari: (a.). kacamata Rp. 150.000,00 ; Prothese mata/ alat bantu dengar Rp. 300.000,00. (b). Prothese gigi Rp. 250.000,00; Prothese tangan Rp. 350.000,00 ; Prothese kaki Rp. 500.000,00
Bagaimana Cara Memperolah JPK?
- Pelayanan (PPK Tingkat Pertama)
Tenaga kerja dan keluarganya berhak memperolah pelayanan kepada PPK pada tingkat pertama berupa pemeriksaan dan berobat jalan pada balai pengobatan umum/ gigi yang dipilih dengan menunjukkan Kartu Pemeliharaan kesehatan (KPK) dan pastikan KPK masih berlaku serta perusahaan masih membayar iuran.
2. Pelayanan (PPK Tingkat Lanjutan)
Untuk dapat memperolah pelayanan PPK tingkat lanjutan harus melalui rujukan dari PPK tingkat pertama, pelayanan dimaksud berupa rawat inap dan tindakan medis yang diperlukan. Untuk pengambilan obat atau kacamata dapat dilakukan pada apotik atau optik yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek (Persero) berdasarkan rujukan resep dokter spesialis yang di tunjuk.
Bagi yang memerlukjan tindakan Emergency( gawat- darurat) bawalah KPK ke Rumah Sakit yang ditunjuk, dan tunjukkanlah pada loket pendaftaran dan selanjutnya pasien akan diberikan perawatan segera. Apabila ternyata atas indikasi medis bukan kasus Emergency, peserta akan diminta membayar biaya oleh Rumah Sakit dan tidak dapat diganti oleh PT. Jamsostek (Persero).
IURAN DAN UPAH
Perhitungan Iuran
Iuran jamsostek dihitung berdasarkan persentase dari upah keseluruhan sebulan yang diterima oleh tenaga kerja. Keculai perhitungan iuran JPK ditetapkan atas dasar upah sebulan yang diterima tenaga kerja setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00, dengan pengertian upah lebih Rp. 1000.000,00 hanya dihitung Rp.1000.000,00.
Perhitungan Upah
Upah sebulan adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama saatu bulan yang terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika upah dibayarkan harian, maka upah sebulan, sama dengan upah sehari dikalikan 30(tiga puluh).
- Jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan, maka upah sebualn dihitung dari rata-rata 3(tiga) bulan terakhir.
- Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, maka upah sebulan dihitung dari rata-rata 12( dua belas) bulan terakhir.
IURAN PROGRAM JAMSOSTEK (% Upah Bulanan)
Program Jamsostek | Iuran Tanggungan Pengusaha | Iuran Tanggungan Tenaga kerja |
Jaminan Kecelakaan Kerja | 0,24% s.d 1,74% | |
Jaminan Kematian(JK) | 0,30% | |
Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,70% | 2,00% |
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) | 3,00%(lajang) dan 6,00% (Keluarga) |
Bagi anda yang mau tahu bagaimana menghitung jamsostek silakan Klik di Label Menghitung Jamsostek. Selamat mencoba..
0 comments:
Post a Comment