Jaminan sosial tenaga kerja adalah program pablik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Program Jamsostek memberikan jaminan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Khusus tenaga kerja jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program JAMSOSTEK, terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan atau membutuhkan perawatan medis.
Itu pengertian dari jamsostek, lalu bagaimana dengan
Siapa Badan Penyelenggara dari program jamsostek ini?
Jawabannya adalah PT. JAMSOSTEK (Persero). Pemerintah RI menunjuknya sebagai badan penyelenggara program Jaminan Sosial Tenaga kerja melalui peraturan pemerintah No. 36 Tahun 1995.
Siapa yang bisa menjadi peserta jamsostek?
Progran jamsostek wajib diikuti oleh setiap Perusahaan(BUMN, Joint Venture, PMA), Yayasan, Koprasi, Perusahaan Perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang atau membayar seluruh upah perbulan paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau lebih.
Bagaimana Cara Menjadi Peserta?
Untuk menjadi peserta program jamsostek perusahaan melakukan pendaftaran dengan cara:
- Menghubungi kantor Jamsostek(Persero) setempat/ terdekat.
- Mengisi F1 untuk pendaftaran perusahaan
- mengisi F1a untuk pendaftaran tertanggung program JPK
- Membayar iuran (pertama) sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan PT. Jamsostek(persero).
- Mendaftarkan seluruh tenaga kerja dengan upah yang sebenarnya diterima tenaga kerja.
- Mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang sebenarnya.
- Membayar iuran secara teratur selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dengan formulir rincian iuran.
- Melapor setiap perubahan yang terjadi.
Sekarang anda mengetahui apakah apakah anda perlu untuk menjadi peserta Jamsostek dan sudahkah anda menjadi peserta Jamsostek? Jika belum tanyakan status kejelasan kepada pihak perusahaan anda. Anda ingin tahu bagaimana menghitung jamsostek? Baca disini
Bagi anda yang menginginkan / mau mengecek/ melihat saldo JHT anda secara online dapat ikuti cara berikut
Salam dari kami.
0 comments:
Post a Comment