Anda ingin tahu cara mendapatkan pekerjaan/Ingin membuat surat bisnis, ada juga cara menghadapi stres kunjungi di

Sunday 26 February 2012

Cara memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)



Banyak diantara kita sering bingung bagaimana cara memperolaeh jaminan kecelakaan kerja(JKK), apa saja yang dibutuhkan bagaimana prosesnya dan lainnya. Sebenarnya mudah kalau anda sudah tau. 

Langkah pertama 
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form JAMSOSTEK 3 ( laporan kecelakaan tahap I) . Kemudian mengirimkan kepada Depnakertrans/ Disnakertrans dan PT. Jamsostek(persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. 

Langkah selanjutnya
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/ meninggal dunia oleh dokter yang merawat, perusahaan wajib mengisi form JAMSOSTEK 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada Depnakertrans/ Disnakertrans serta PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih dari 2 X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/ meninggal dunia. Selanjutnya PT. Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi tenaga kerja/ ahli waris.




Langkah terakhir 
Form jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
  • Photo copy kartu peserta.
  • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk Form jamsostek 3b atau 3c.
  • Kwitansi biaya  pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Selesai.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Automotive | Bloggerized by Free Blogger Templates | Hot Deal