
Langkah pertama
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form JAMSOSTEK 3 ( laporan kecelakaan tahap I) . Kemudian mengirimkan kepada Depnakertrans/ Disnakertrans dan PT. Jamsostek(persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Langkah selanjutnya
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/ meninggal dunia oleh dokter yang merawat, perusahaan wajib mengisi form JAMSOSTEK 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada Depnakertrans/ Disnakertrans serta PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih dari 2 X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/ meninggal dunia. Selanjutnya PT. Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi tenaga kerja/ ahli waris.
Langkah terakhir
Form jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
- Photo copy kartu peserta.
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk Form jamsostek 3b atau 3c.
- Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Selesai.
Mau tau cara menghitung jamsostek?
0 comments:
Post a Comment