Anda ingin tahu cara mendapatkan pekerjaan/Ingin membuat surat bisnis, ada juga cara menghadapi stres kunjungi di
Showing posts with label Menghitung Jamsostek. Show all posts
Showing posts with label Menghitung Jamsostek. Show all posts

Saturday, 25 May 2013

Lowongan Kerja Jamsostek 2013


PT Jamsostek (Persero), Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki integritas tinggi, tangguh, dan kompeten untuk bergabung dan berkarir pada posisi :

POSISI YANG DIBUTUHKANKODE POSISIPERSYARATAN PENDIDIKAN
Marketing / Relationship OfficerMROS1 (Semua Jurusan)
Penata PelayananPELS1 (Semua Jurusan)
Penata SDMSDMS1 (Semua Jurusan)
Penata KeuanganKEUS1 (Manajemen Keuangan, Akuntansi, MIPA Matematika)
Penata Teknologi InformasiPTIS1 (Manajemen Informatika,Teknik Informatika, Sistem Informasi)
Administrasi PemasaranPAPD3 (Semua Jurusan)
Customer ServiceCSOD3 (Semua Jurusan)
SekretarisSEKD3 (Semua Jurusan, diutamakan Jurusan Sekretaris)

KUALIFIKASI UMUM (berlaku untuk semua jabatan)
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Usia per tanggal 31 Desember 2013:
- Pelamar dengan latar belakang pendidikan Diploma 3, belum berulang tahun ke-25
- Pelamar dengan latar belakang pendidikan Strata 1, belum berulang tahun ke-27
  1. Belum menikah, dan bersedia tidak menikah selama 1 (satu) tahun pertama masa kerja
  2. Bersedia menjalani masa ikatan kerja selama 2 (dua) tahun
  3. Bersedia ditempatkan pada unit kerja PT Jamsostek (Persero) di seluruh Indonesia
  4. Berasal dari Perguruan Tinggi dengan Jurusan yang terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75 (skala 4)

TAHAPAN REKRUTMEN DAN SELEKSI:
TAHAP
KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
Tahap 1Registrasi Online dan Seleksi Administrasi26 – 31 Mei 2013
Closing Time
pukul 24.00 WIB
Dilakukan dengan meng-klik tombol "Registrasi" di bagian bawah halaman ini
Pengumuman Peserta Lulus Tahap 1 dan berhak mengikuti tahap selanjutnya04 Juni 2013Melalui Website
Tahap 2Pelaksanaan Seleksi Online05 – 09 Juni 2013
Sesuai Jadwal
Tata cara pelaksanaan akan disampaikan pada saat pengumuman hasil Tahap 1 di Website
Pengumuman Tes Tahap 2 dan berhak mengikuti tahap selanjutnya13 Juni 2013Melalui Website
Tahap 3Pelaksanaan Seleksi yang terdiri dari:
a. Confirmatory Test
b. Psikotes dan Bahasa Inggris (tertulis)
c. Diskusi Kelompok dan Wawancara
d. Verifikasi Kelengkapan Dokumen
e. Verifikasi Keaslian Dokumen
17– 21 Juni 2013
Sesuai Jadwal
Diberlakukan sistem gugur pada setiap jenis tes.
Dilaksanakan secara tatap muka.
Pengumuman Tes Tahap 3 dan berhak mengikuti tahap selanjutnya28 Juni 2013Melalui Website
Tahap 4Pelaksanaan Seleksi Kesehatan & Wawancara User01 – 05 Juli 2013Waktu dan Lokasi disampaikan pada saat pengumuman hasil Tes Tahap 3
Pengumuman Tes Tahap 4 dan berhak mengikuti tahap selanjutnya18 Juli 2013Melalui Website
Tahap 5Pelaksanaan Diklat Persiapan Kerja (DPK)19 – 25 Agustus 2013
Pengumuman kelulusan DPK dan dapat diangkat menjadi Calon Karyawan30 Agustus 2013Melalui Website
Tahap 6Pengangkatan Calon Karyawan (Masa Percobaaan 3 bulan)01 September 2013Unit Kerja Penempatan
Tahap 7Pengangkatan Karyawan Tetap01 Desember 2013Unit Kerja Penempatan

Pada setiap tahapan berlaku sistem gugur, dan hanya peserta terbaik (shortlisted-candidate) yang akan diikutsertakan pada tahap berikutnya. 

TATA CARA REGISTRASI ONLINE :
  1. Untuk dapat mengikuti proses seleksi ini pelamar wajib memiliki alamat e-mail yang masih aktif.
  2. Kesalahan input alamat email menyebabkan Anda tidak dapat menerima nomor registrasi, sehingga Anda tidak dapat Log-in untuk melihat pengumuman selanjutnya. Panitia tidak melayani perbaikan/revisi alamat email yang telah diinput oleh pelamar.
  3. Aplikasi lamaran hanya dilakukan melalui online (klik tombol "Registrasi" di bagian bawah pengumuman). Tidak ada jalur lain yang digunakan dalam proses pengiriman lamaran.
  4. Setelah mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya kembali secara online, pelamar akan mendapat konfirmasi registrasi melalui e-mail. Konfirmasi tersebut berisi nomor registrasi yang akan digunakan selama proses seleksi.
  5. Pelamar hanya diperkenankan melakukan satu kali registrasi online.
  6. Pelamar wajib mengisi aplikasi dengan data/informasi yang sebenar-benarnya, karena data ini akan diklarifikasi dengan berkas aslinya pada saat pelaksanaan verifikasi dokumen. Panitia berhak menggugurkan pelamar bila terdapat perbedaan data dalam aplikasi lamaran dengan data asli pada saat Verifikasi Dokumen (tahap 3).
  7. Masa waktu registrasi online adalah 26 – 31 Mei 2013.

BERKAS YANG HARUS DISERAHKAN PADA SAAT VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN (TAHAP 3):
  1. Pelamar wajib menyerahkan dokumen dibawah ini kepada Penyelenggara di lokasi tes:
  1. Daftar Riwayat Hidup dengan menggunakan form yang dapat didownload dari website www.ppm-rekrutmen.com/jamsostek mulai tanggal 13 Juni 2013
  2. Ijazah yang sesuai dengan syarat pendidikan pada posisi yang dilamar dan berlegalisir asli (cap basah)
  3. Transkrip Nilai yang sesuai dengan syarat pendidikan pada posisi yang dilamar dan berlegalisir asli (cap basah)
  4. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6, 2 lembar
  7. Foto berwarna seluruh badan, ukuran post card
  8. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan berlegalisir asli (cap basah)
  9. Surat Keterangan Bebas Narkoba Asli yang masih berlaku dari laboratorium atau rumah sakit
  10. Surat Pernyataan yang di-download dari website www.ppm-rekrutmen.com/jamsostekmulai 13 Juni 2013, meliputi :
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik Pemerintah maupun Swasta;
  • Tidak sedang dalam masa ikatan dinas dengan instansi Pemerintah maupun Swasta;
  • Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama 1 (satu) tahun pertama masa kerja;
  • Bersedia ditempatkan di unit kerja PT Jamsostek (Persero) di seluruh Indonesia;
  • Bersedia menjalani masa ikatan kerja selama 2 (dua) tahun dan menyerahkan ijasah asli untuk disimpan PT Jamsostek (Persero) selama masa ikatan kerja.
  • Surat Pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-
  1. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam Amplop berwarna coklat sesuai urutan tersebut diatas.
  2. Tuliskan Nama, Nomor Registrasi di halaman muka Amplop.
  3. Tuliskan Kode Posisi pada sudut kiri atas Amplop.
DOKUMEN YANG HARUS DITUNJUKKAN PADA SAAT VERIFIKASI KEASLIAN DOKUMEN (TAHAP 3):
  1. Pelamar wajib menyerahkan dokumen dibawah ini kepada Penyelenggara di lokasi tes:
    1. Ijazah asli sesuai dengan syarat pendidikan pada posisi yang dilamar
    2. Transkrip Nilai asli sesuai dengan syarat pendidikan pada posisi yang dilamar
    3. KTP asli yang masih berlaku
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
  2. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam Amplop berwarna coklat sesuai urutan tersebut diatas.
  3. Tuliskan Nama, Nomor Registrasi serta Posisi Lamaran di halaman muka Amplop.
  4. Tuliskan Kode Posisi pada sudut kiri atas Amplop.
KETENTUAN LAIN-LAIN :
  1. Pada setiap tahap seleksi, hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya.
  2. Pengumuman hasil seleksi seluruh tahapan dapat dilihat di website www.ppm-rekrutmen.com/jamsostek pada tanggal yang telah ditetapkan, dengan cara Log-in menggunakan nomor registrasi dan password.
  3. Penyelenggara tidak menerima berkas lamaran fisik. Hanya pelamar yang melakukan registrasi secara on-line yang akan diproses lebih lanjut.
  4. Pengumuman pelaksanaan seleksi online dapat dilihat mulai 04 Juni 2013 di web www.ppm-rekrutmen.com/jamsostek.
  5. Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Biaya transportasi dan akomodasi dari dan ke tempat seleksi menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya.
  7. Pelamar dihimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam proses seleksi ini.
  8. Tidak ada pungutan biaya apapun selama proses seleksi berlangsung.

Sunday, 26 February 2012

Menghitung Jamsostek



Perhitungan Iuran Jamsostek perlu di ketahui oleh pengusaha, pekerja, dan calon pekerja. Tujuan pemahaman ini , terutama oleh pekerja yang kesibukan kerjanya sering kurang memperhatikan peraturan-peraturan yang menyangkut dirinya adalah untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta Jamsostek.


Transparansi atau keterbukaan tersebut sangat diperlukan untuk menghindari akses akses negative yang mungkin timbul sebagai akibat kekurang pahaman masing-masing pihak. Besarnya iuran program Jamsostek dibagi berdasarkan kelompok Jenis Usaha. Hal ini dikarenakan perbedaan resiko antara satu jenis usaha dengan jenis usaha lainnya.

Setiap tenaga kerja khususnya  tenaga kerja Indonesia telah di jamin mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Kita sebagai seorang yang bekerja perlu mengerti berapa besar iuran yang kita bayarkan kepada Jamsostek dan benarkah uang tersebut besarnya sama dengan yang seharusnya dibayarkan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Besarnya iuran program Jamsostek pasal (9) ayat (1) adalah sebagai berikut:

A.  Jaminan Kecelakaan yang besarnya iuran berdasarkan jenis usaha dimana jenis usaha tersebut seperti tercantum dalam lampiran, adalah sebagai berikut:

a.       Kelompok I : 0.24% dari upah sebulan.
b.      Kelompok II : 0.54% dari upah sebulan.
c.       Kelompok III : 0.89% dari upah sebulan.
d.      Kelompok IV : 1.27% dari upah sebulan.
e.      Kelompok V : 1.74% dari upah sebulan.

B.    Jaminan Hari Tua (JHT) : 3.70% ditanggung oleh pengusaha. Sedangkan 2% oleh pekerja.

C.    Jaminan Kematian (JK)  : 0.3%

D.  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) : 3.00% lajang, sedangkan kalau sudah berkeluarga : 6.00%

Berikut beberapa contoh untuk perhitungan Jamsostek dengan berbagai jenis usaha yang tentunya akan membedakan persentase perhitungan jamsosteknya. Kita mempunyai data karyawan sebagai berikut:

     NO   NAMA   STATUS     JENIS USAHA      GAJI         JABATAN
  1. UDIN      MENIKAH         Asuransi           5000000     Manager
  2. UCOK    MENIKAH   Industri Elektronik   4000000     Manager
  3. PRIKITIU LAJANG     Pabrik Genteng       2850000    Supervisor
  4. ERNA       LAJANG     Perbankan               950000       Formen
  5. TOMPEL  LAJANG    Pabrik Asam sulfat    850000       Formen
  6. WIWI      MENIKAH  Perusahaan Kereta Api 2800000 Supervisor
  7. DINI       LAJANG      Pabrik Biskuit           1750000     Leader
  8. FRENGKI MENIKAH Pabrik Roti& Kue    785000      Operator
  9. LATIFAH MENIKAH  Perbankan                5000000     Manager
  10. NURDIN MENIKAH Jasa Pendidikan        4750000      Supervisor Senior
Semua Karyawan di atas diikutsertakan semua program "JAMSOSTEK"
Diminta hitunglah Iuran yang perlu disetorkan ke JAMSOSTEK.. !


Berikut Perhitungan Jamsostek

1.   Nama              : Udin
Jabatan            : Manager
Gaji                  : Rp 5000.000
Perusahaan     : Asuransi


Jaminan Kecelakaan   : 0.24% x 5,000,000 =  Rp        12,000
Jaminan Kematian      : 0.30% x 5,000,000=  Rp        15,000
Jaminan Hari Tua :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 5,000,000=  Rp     185,000
Tanggungan Pekerja : 2% x 5,000,000= Rp     100,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 1,000,000= Rp        60,000
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp     372,000

2.   Nama              : Ucok
Jabatan            : Manager
Gaji                  : Rp 4000000
Perusahaan     : Industri Elektronik


Jaminan kecelakaan   : 0.89% x 4,000,000=  Rp        35,600
Jaminan Kematian      : 0.30% x 4,000,000=  Rp        12,000
Jaminan Hari Tua        :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 4,000,000=  Rp     148,000
Tanggungan Pekerja   :   2% x 4,000,000=     Rp        80,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 1,000,000= Rp        60,000
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp     335,600

3.    Nama              : Prikitiu
Jabatan            : Supervisor
Gaji                  : Rp 2850000
Perusahaan     : Pabrik Bata merah& Genteng


Jaminan kecelakaan   : 1.27% x 2,850,000= Rp        36,195
Jaminan Kematian      : 0.30% x 2,850,000= Rp          8,550
Jaminan Hari Tua        :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 2,850,000= Rp     105,450
Tanggungan Pekerja   :   2% x 2,850,000= Rp        57,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 3% x  2,850,000 =  Rp  85,500
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp     292,695
4.    Nama              : Erna
Jabatan            : Formen
Gaji                  : Rp 950,000
Perusahaan     : Perbankan


Jaminan kecelakaan   : 0.24% x 950,000 =  Rp          2,280
Jaminan Kematian      : 0.30% x 950,000 = Rp          2,850
Jaminan Hari Tua        :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 950,000=  Rp        35,150
Tanggungan Pekerja   :   2% x 950,000=  Rp        19,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 3% x 950,000=  Rp        28,500
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp        87,780

5.  Nama              : Tompel
Perusahaan     : Pabrik Asam Sulfat
Gaji                  : Rp 850,000
Jabatan            : Formen


Jaminan kecelakaan   : 0.89% x 850,000=  Rp          7,565
Jaminan Kematian      : 0.30% x 850,000=  Rp          2,550
Jaminan Hari Tua        :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 850,000=   Rp        31,450
Tanggungan Pekerja   :   2% x 850,000=   Rp        17,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 3% x 850,000=   Rp        25,500
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp        84,065


6.         Nama              : Wiwi
            Jabatan            : Supervisor
            Gaji                  : Rp 2,800,000
            Perusahaan     : Perusahaan Kereta Api


Jaminan kecelakaan   : 1.27% x 2,850,000=  Rp        35,560
Jaminan Kematian      : 0.30% x 2,850,000=   Rp          8,400
Jaminan Hari Tua        :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 2,850,000=   Rp     103,600
Tanggungan Pekerja   :   2% x 2,850,000=   Rp        56,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 2,850,000=    Rp     168,000
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp     371,560

7.      Nama               : Dini
         Jabatan            : Leader
         Gaji                 : Rp 1,750,000
         Perusahaan      : Pabrik Biskuit


Jaminan kecelakaan   : 0.89% x 1,750,000=   Rp        15,575
Jaminan Kematian      : 0.30% x 1,750,000=  Rp          5,250
Jaminan Hari Tua        :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 1,750000=   Rp        64,750
Tanggungan Pekerja   :   2% x 1,750,000=   Rp        35,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 3% x 1,750,000=   Rp        52,500
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp     173,075

8.      Nama               : Frengki
         Jabatan            : Operator
         Gaji                 : Rp 785,000
         Perusahaan      : Pabrik Roti & Kue


Jaminan kecelakaan   : 0.89% x 785,000=  Rp      6,986.5
Jaminan Kematian      : 0.30% x 785,000=   Rp      2,355.0
Jaminan Hari Tua        :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 785,000=   Rp    29,045.0
Tanggungan Pekerja   :   2% x 785,000=    Rp    15,700.0
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 785,000=  Rp    47,100.0
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp  101,186.5

9.      Nama              : Latifah
         Jabatan            : Manager
         Gaji                 : Rp 5,000,000
         Perusahaan      : Perbankan


Jaminan kecelakaan   : 0.24% x 5,000,000=  Rp        12,000
Jaminan Kematian      : 0.30% x 5,000,000=   Rp        15,000
Jaminan Hari Tua        :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 5,000,000=    Rp     185,000
Tanggungan Pekerja   :   2% x 5,000,000=   Rp     100,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 5,000,000=    Rp     300,000
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp     612,000

10.  Nama               : Nurdin
       Jabatan            : Supervisor Senior
       Gaji                 : Rp 4,750,000
       Perusahaan      : Jasa Pendidikan


Jaminan kecelakaan   : 0.24% x 4,750,000=  Rp        11,400
Jaminan Kematian      : 0.30% x 4,750,000=   Rp        14,250
Jaminan Hari Tua        :
Tanggungan Pengusaha: 3.7% x 4,750,000=    Rp     175,750
Tanggungan Pekerja   :   2% x 4,750,000=    Rp        95,000
Jaminan Pemaliharaan Kesehatan: 6% x 4,750,000=    Rp     285,000
Total yang Harus Dibayarkan ke Jamsostek adalah = Rp     581,400


Demikian cara menghitung Jamsostek sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun bagi anda yang ingin tahu program jamsostek  silahkan baca disini atau disini atau disini atau disini.
Pertanggal 01 Januari 2014 Jamsostek sudah berubah menjadi BPJS. Kini Walaupun jamsostek sudah tidak ada lagi perhitungan ini bisa membuat kita mengetahui cara perhitungan jamsostek yang pernah ada di indonesia.


 
Design by Automotive | Bloggerized by Free Blogger Templates | Hot Deal