Anda ingin tahu cara mendapatkan pekerjaan/Ingin membuat surat bisnis, ada juga cara menghadapi stres kunjungi di
Showing posts with label Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Show all posts
Showing posts with label Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Show all posts

Sunday, 26 February 2012

Jaminan Kecelakaan Kerja




Program jamsostek Kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang Undang No.3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga kerja No. PER. 05/MEN/1993.

Jenis Program
Undang Undang No. 3 Tahun 1992 baru mengatur jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kesehatan.

1. Program Jaminan Kecelakaan kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kombensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Apa Saja Manfaat Jaminan Kecelakaan kerja?
a. Biaya transport (maximum)
    - Darat : Rp 150.000,00
- Laut  : Rp 300.000,00
- Udara : Rp 400.000,00

b. Sementara Tidak Mampu Bekerja(STMB)
    - 4 bulan I(pertama) : 100% X Upah sebulan
- 4 bulan II (kedua) : 75% X Upah sebulan
- Selanjutnya        : 50% X Upah sebulan

c. Biaya Pengobatan dan perawatan : Rp 8.000.000,00 (Maximum)

d. Santunan Cacat:
    - Sebagian - tetap :....% tabel X 70 bulan Upah
- Total- Tetap     :
  . Sekaligus      :  70% X 70 bulan Upah
  . Santunan Berkala selama 2 Tahun : Rp 200.000,00/bulan
- Kurang Funsi     : ...% X Kurang fungsi X ...% tabel X 70 bulan upah.

e. Santunan kematian   :
    - Sekaligus        :  60% X 70 bulan upah
- Santunan berkala selama 2 tahun : Rp 200.000,00/bulan
- Biaya Pemakaman  : Rp 1.500.000,00

f. Biaya Rehabilitasi : Patokan harga pusat
    - Protese anggota badan   : Rehabilitasi Prof. dr. Suharso. Surakarta
- Alat Bantu( kursi roda) :ditambah 40%

g. Penyakit Akibat kerja :
   31(tiga puluh satu) jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

Untuk tabel presentasi santunan tunjangan cacat tetap, sebagian , dan cacat lainnya dapat dilihat disini

 
Design by Automotive | Bloggerized by Free Blogger Templates | Hot Deal