
Jenis Program
Undang Undang No. 3 Tahun 1992 baru mengatur jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kesehatan.
1. Program Jaminan Kecelakaan kerja
a. Biaya transport (maximum)
- Darat : Rp 150.000,00
- Laut : Rp 300.000,00
- Udara : Rp 400.000,00
b. Sementara Tidak Mampu Bekerja(STMB)
- 4 bulan I(pertama) : 100% X Upah sebulan
- 4 bulan II (kedua) : 75% X Upah sebulan
- Selanjutnya : 50% X Upah sebulan
c. Biaya Pengobatan dan perawatan : Rp 8.000.000,00 (Maximum)
d. Santunan Cacat:
- Sebagian - tetap :....% tabel X 70 bulan Upah
- Total- Tetap :
. Sekaligus : 70% X 70 bulan Upah
. Santunan Berkala selama 2 Tahun : Rp 200.000,00/bulan
- Kurang Funsi : ...% X Kurang fungsi X ...% tabel X 70 bulan upah.
e. Santunan kematian :
- Sekaligus : 60% X 70 bulan upah
- Santunan berkala selama 2 tahun : Rp 200.000,00/bulan
- Biaya Pemakaman : Rp 1.500.000,00
f. Biaya Rehabilitasi : Patokan harga pusat
- Protese anggota badan : Rehabilitasi Prof. dr. Suharso. Surakarta
- Alat Bantu( kursi roda) :ditambah 40%
g. Penyakit Akibat kerja :
31(tiga puluh satu) jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.



Posted in: