Anda ingin tahu cara mendapatkan pekerjaan/Ingin membuat surat bisnis, ada juga cara menghadapi stres kunjungi di

Sunday 26 February 2012

Jaminan Kecelakaan Kerja




Program jamsostek Kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang Undang No.3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga kerja No. PER. 05/MEN/1993.

Jenis Program
Undang Undang No. 3 Tahun 1992 baru mengatur jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kesehatan.

1. Program Jaminan Kecelakaan kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kombensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Apa Saja Manfaat Jaminan Kecelakaan kerja?
a. Biaya transport (maximum)
    - Darat : Rp 150.000,00
- Laut  : Rp 300.000,00
- Udara : Rp 400.000,00

b. Sementara Tidak Mampu Bekerja(STMB)
    - 4 bulan I(pertama) : 100% X Upah sebulan
- 4 bulan II (kedua) : 75% X Upah sebulan
- Selanjutnya        : 50% X Upah sebulan

c. Biaya Pengobatan dan perawatan : Rp 8.000.000,00 (Maximum)

d. Santunan Cacat:
    - Sebagian - tetap :....% tabel X 70 bulan Upah
- Total- Tetap     :
  . Sekaligus      :  70% X 70 bulan Upah
  . Santunan Berkala selama 2 Tahun : Rp 200.000,00/bulan
- Kurang Funsi     : ...% X Kurang fungsi X ...% tabel X 70 bulan upah.

e. Santunan kematian   :
    - Sekaligus        :  60% X 70 bulan upah
- Santunan berkala selama 2 tahun : Rp 200.000,00/bulan
- Biaya Pemakaman  : Rp 1.500.000,00

f. Biaya Rehabilitasi : Patokan harga pusat
    - Protese anggota badan   : Rehabilitasi Prof. dr. Suharso. Surakarta
- Alat Bantu( kursi roda) :ditambah 40%

g. Penyakit Akibat kerja :
   31(tiga puluh satu) jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

Untuk tabel presentasi santunan tunjangan cacat tetap, sebagian , dan cacat lainnya dapat dilihat disini


TABEL PERSENTASE SANTUNAN  TUNJANGAN CACAT TETAP, SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA


MACAM-MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH
Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah
40
Lengan Kiri dari sendi bahu ke bawah
35
Lengan kanan dari atas siku ke bawah
35
Lengan kiri dari atas siku ke bawah
30
Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan kebawah 
32
Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan  ke bawah
28
Kedua pangkal kaki dari pangkal paha ke bawah
70
Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah
35
kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah
50
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah
25
Kedua belah mata
70
Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat
35
Pendengaran pada kedua belah telinga
40
pendengaran pada sebelah telinga
20
Ibu jari tangan kanan
15
Ibu jari tangan kiri
12
MACAM-MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN%  X UPAH
Telunjuk tangan kanan
9
Telunjuk tangan kiri
3
Salah satu jari lain tangan kanan
4
salah satu jari lain tangan kiri
3
Ruas pertama telunjuk kanan
4,5
Ruas pertama telunjuk kiri
3,5
Ruas pertama jari lain tangan kanan
2
Ruas pertama jari lain tangan kiri
1,5
Salah satu ibu jari kaki
5
Salah satu jari telunjuk kaki
3
Salah satu jari kaki lain
2
CACAT- CACAT LANNYA% X UPAH
Kaki memendek sebelah
Kurang dari 5 cm/
5- 7,5 cm/
diatas 7,5 cm

10/20/30
Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap desibel  
6
Penuruna daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel
3
Kehilangan daun telinga sebelah
5
kehilangan kedua belah daun telinga
10
Cacat hilangnya cuping hidung
30
Perforasi sekat rongga hidung
15
Kehilangan daya penciuman
10
Hilangnya kemampuan kerja fisik:
50%- 70%/
25%-50%/
10%-25%
40/20/5
Hilangnya kemampuan kerja mental tetap
70
Kehilangan sebagian fungsi penglihatan setiap kehilangan efisiensi
tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka
efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan:
(3 X Ef. peng. terbaik) + Ef. peng. terburuk.
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%/
kehilangan penglihatan warna/
Setiap penglihatan lapangan pandang
7/10/7
 Dokumen di ambil dari sumber jamsostek Indonesia. Salam dari penulis semoga bisa membantu anda. Terima kasih.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Automotive | Bloggerized by Free Blogger Templates | Hot Deal