Program jaminan hari tua diselenggarakan dengan sistem Tabungan Hari Tua, yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja. Kemanfaatan Jaminan Hari Tua sebagai iuran yang terkumpul ditamabah hasil pengembangan.
Apa Manfaat Jaminan Hari Tua?
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
- Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun, dengan masa tunggu 6 bulan.
- Pergi ke luar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ TNI/ POLRI.
Bagaimana cara memperolah Jaminan hari Tua?
- Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaiklan form JAMSOSTEK 5 kepada kantor JAMSOSTEK setemapat dengan melampirkan : (a). Kartu Peserta JAMSOSTEK(KPJ) ASLI dan (b). Kartu Identitas diri KTP/ SIM (fotocopi)
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan : (a). Pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia. (b). Photo copi paspor. (c). Photo copi Visa.
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum 55 tahun dilampiri dengan : (a). Surat Keterangan kematian dari Rumah sakit, Kepolisian/ Kelurahan. (b). Photo copi Kartu Keluarga.
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 tahun telah memenuhio masa kepesertaan 5 dengan masa tunggu 6 bulan dilampiri dengan : (a). Photo copi Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan, pengadilan Hubungan Industri(PHI)/ Perjanjian Bersama yang didaftarkan di PHI. (b). Pernyataan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi pegawai negeri sipil /TNI/ POLRI selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari setelah pengajuan tersebut PT. Jamsostek (persero) melakukan pembayaran JHT.
0 comments:
Post a Comment