Anda ingin tahu cara mendapatkan pekerjaan/Ingin membuat surat bisnis, ada juga cara menghadapi stres kunjungi di
Showing posts with label Program Jamsostek. Show all posts
Showing posts with label Program Jamsostek. Show all posts

Sunday, 26 February 2012

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan





Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bersifat dasr diberikan kepada tenaga kerja dan keluarga maksimum dengan 3(tiga) orang anak.






Apa saja manfaat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan(JPK) ?

  • Pelayanan medis: Rwat-jalan tingkat pertama, rawat-jalan tingkat lanjutan , Rawat -inap, Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan ( Biaya persalinan Rp. 400.000,-per anak), Penunjang Diagnostic, Pelayanan khusus, Gawat-Darurat. 
  • Pelayanan Khusus untuk penggantian biaya. yang terdiri  dari: (a.). kacamata Rp. 150.000,00 ; Prothese mata/ alat bantu dengar Rp. 300.000,00. (b). Prothese gigi Rp. 250.000,00; Prothese tangan Rp. 350.000,00 ; Prothese kaki Rp. 500.000,00
Bagaimana  Cara  Memperolah JPK?
  1. Pelayanan (PPK Tingkat Pertama)                                                                                                     
Tenaga kerja dan keluarganya berhak memperolah pelayanan kepada PPK pada tingkat pertama berupa pemeriksaan dan berobat jalan pada balai pengobatan umum/ gigi yang dipilih dengan menunjukkan Kartu Pemeliharaan kesehatan (KPK) dan pastikan KPK masih berlaku serta perusahaan masih membayar iuran.

    2.  Pelayanan (PPK Tingkat Lanjutan)
Untuk dapat memperolah pelayanan PPK tingkat lanjutan harus melalui rujukan dari PPK tingkat pertama, pelayanan dimaksud berupa rawat inap dan tindakan medis yang diperlukan. Untuk pengambilan obat atau kacamata dapat dilakukan pada apotik atau optik yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek (Persero) berdasarkan rujukan resep dokter spesialis yang di tunjuk.

Bagi yang memerlukjan tindakan Emergency( gawat- darurat) bawalah KPK ke Rumah Sakit yang ditunjuk, dan tunjukkanlah pada loket pendaftaran dan selanjutnya pasien akan diberikan perawatan segera. Apabila ternyata atas indikasi medis bukan kasus Emergency, peserta akan diminta  membayar biaya oleh Rumah Sakit dan tidak dapat diganti oleh PT. Jamsostek (Persero).

IURAN DAN UPAH

Perhitungan Iuran

Iuran jamsostek dihitung berdasarkan persentase dari upah keseluruhan sebulan yang diterima oleh tenaga kerja. Keculai perhitungan iuran JPK ditetapkan atas dasar upah sebulan yang diterima tenaga kerja setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00, dengan pengertian upah lebih Rp. 1000.000,00 hanya dihitung Rp.1000.000,00.

Perhitungan Upah

Upah sebulan adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama saatu bulan yang terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Jika upah dibayarkan harian, maka upah sebulan, sama dengan upah sehari dikalikan 30(tiga puluh).
  • Jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan, maka upah sebualn dihitung dari rata-rata 3(tiga) bulan terakhir.
  • Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, maka upah sebulan dihitung dari rata-rata 12( dua belas) bulan terakhir.

                                  IURAN PROGRAM JAMSOSTEK (% Upah Bulanan)
Program JamsostekIuran Tanggungan PengusahaIuran Tanggungan Tenaga kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja0,24% s.d 1,74%
Jaminan Kematian(JK)0,30%
Jaminan Hari Tua (JHT)3,70%2,00%
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)3,00%(lajang) dan 6,00% (Keluarga)

Bagi anda yang mau tahu bagaimana menghitung jamsostek silakan Klik di Label Menghitung Jamsostek. Selamat mencoba.. 

Jaminan Hari Tua




Program jaminan hari tua diselenggarakan dengan sistem Tabungan Hari Tua, yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja. Kemanfaatan Jaminan Hari Tua  sebagai iuran yang terkumpul ditamabah hasil pengembangan.








Apa Manfaat Jaminan Hari Tua?


Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun, dengan masa tunggu 6 bulan.
  • Pergi ke luar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ TNI/ POLRI.
Bagaimana cara memperolah Jaminan hari Tua?
  1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaiklan form JAMSOSTEK 5 kepada kantor JAMSOSTEK setemapat dengan melampirkan :  (a). Kartu Peserta JAMSOSTEK(KPJ) ASLI dan (b). Kartu Identitas diri KTP/ SIM (fotocopi)
  2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat        Keterangan Dokter
  3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan : (a). Pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia. (b). Photo copi paspor. (c). Photo copi Visa.
  4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum 55 tahun dilampiri dengan : (a). Surat Keterangan kematian dari Rumah sakit, Kepolisian/ Kelurahan. (b). Photo copi Kartu Keluarga.
  5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 tahun telah memenuhio masa kepesertaan 5 dengan masa tunggu 6 bulan dilampiri dengan : (a). Photo copi Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan, pengadilan Hubungan Industri(PHI)/ Perjanjian Bersama yang didaftarkan di PHI. (b). Pernyataan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi pegawai negeri sipil /TNI/ POLRI selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari setelah pengajuan tersebut PT. Jamsostek (persero) melakukan pembayaran JHT.
sudahkah anda merasa ingin merasa pensiun dan mendapat JHT?selain program JHT ini Jamsostek juga memberikan Jaminan Kematian, Bagaimana prosesnya lihat di JK  Untuk mengetahui Bagaimana menghitung jamsostek silakan Klik di Label Menghitung jamsostek

Cara memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)



Banyak diantara kita sering bingung bagaimana cara memperolaeh jaminan kecelakaan kerja(JKK), apa saja yang dibutuhkan bagaimana prosesnya dan lainnya. Sebenarnya mudah kalau anda sudah tau. 

Langkah pertama 
Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form JAMSOSTEK 3 ( laporan kecelakaan tahap I) . Kemudian mengirimkan kepada Depnakertrans/ Disnakertrans dan PT. Jamsostek(persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan. 

Langkah selanjutnya
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/ meninggal dunia oleh dokter yang merawat, perusahaan wajib mengisi form JAMSOSTEK 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada Depnakertrans/ Disnakertrans serta PT. JAMSOSTEK (Persero) tidak lebih dari 2 X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/ meninggal dunia. Selanjutnya PT. Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi tenaga kerja/ ahli waris.




Langkah terakhir 
Form jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
  • Photo copy kartu peserta.
  • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk Form jamsostek 3b atau 3c.
  • Kwitansi biaya  pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Selesai.

Jaminan Kecelakaan Kerja




Program jamsostek Kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang Undang No.3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga kerja No. PER. 05/MEN/1993.

Jenis Program
Undang Undang No. 3 Tahun 1992 baru mengatur jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kesehatan.

1. Program Jaminan Kecelakaan kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kombensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Apa Saja Manfaat Jaminan Kecelakaan kerja?
a. Biaya transport (maximum)
    - Darat : Rp 150.000,00
- Laut  : Rp 300.000,00
- Udara : Rp 400.000,00

b. Sementara Tidak Mampu Bekerja(STMB)
    - 4 bulan I(pertama) : 100% X Upah sebulan
- 4 bulan II (kedua) : 75% X Upah sebulan
- Selanjutnya        : 50% X Upah sebulan

c. Biaya Pengobatan dan perawatan : Rp 8.000.000,00 (Maximum)

d. Santunan Cacat:
    - Sebagian - tetap :....% tabel X 70 bulan Upah
- Total- Tetap     :
  . Sekaligus      :  70% X 70 bulan Upah
  . Santunan Berkala selama 2 Tahun : Rp 200.000,00/bulan
- Kurang Funsi     : ...% X Kurang fungsi X ...% tabel X 70 bulan upah.

e. Santunan kematian   :
    - Sekaligus        :  60% X 70 bulan upah
- Santunan berkala selama 2 tahun : Rp 200.000,00/bulan
- Biaya Pemakaman  : Rp 1.500.000,00

f. Biaya Rehabilitasi : Patokan harga pusat
    - Protese anggota badan   : Rehabilitasi Prof. dr. Suharso. Surakarta
- Alat Bantu( kursi roda) :ditambah 40%

g. Penyakit Akibat kerja :
   31(tiga puluh satu) jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

Untuk tabel presentasi santunan tunjangan cacat tetap, sebagian , dan cacat lainnya dapat dilihat disini

 
Design by Automotive | Bloggerized by Free Blogger Templates | Hot Deal